Jumat 11 Nov 2022 14:36 WIB

Polisi tidak Bisa Tilang Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor

Polisi hanya bisa memberi peringatan bagi pengendara yang menutup pelat nomornya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Sat Lantas Polres Bogor memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022). Pada peringatan Sumpah Pemuda, Sat Lantas Polres Bogor melakukan pemberian sanksi membaca ikrar Sumpah Pemuda bagi para pelanggar lalu lintas, hal itu dilakukan setelah ada instruksi dari Kapolri?Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi tidak melakukan tilang secara manual.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Sat Lantas Polres Bogor memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022). Pada peringatan Sumpah Pemuda, Sat Lantas Polres Bogor melakukan pemberian sanksi membaca ikrar Sumpah Pemuda bagi para pelanggar lalu lintas, hal itu dilakukan setelah ada instruksi dari Kapolri?Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi tidak melakukan tilang secara manual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomornya. Pengendara melakukan praktik menutup pelat untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas ya dilepas," ujar Latif saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga

Lanjut Latif, mereka yang kedapatan menutupi pelat nomor baik menggunakan lakban atau media lainnya tetap akan diperiksa oleh petugas. Lalu setelah surat-surat kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Sanksi pidana tidak ada, (meski) itu pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," terang Latif.

Menurut Latif, meski tidak ada lagi tilang manual tapi tindakan petugas memberhentikan kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomornya adalah tindakan tepat. Sehingga petugas di lapangan dapat memberikan teguran lisan kepada pengemudi.

"Anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka penutup pelat nomor itu," tegas Latif.

Latif juga mengingatkan kepada jajarannya hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.

Sejauh ini, di wilayah DKI Jakarta sebanyak 57 titik kamera E-TLE statis yang sudah terpasang. Kemudian akan ditambah dengan E-TLE Mobile yang bakal direalisisasikan pada akhir tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement