Selasa 15 Nov 2022 05:15 WIB

Bareskrim: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akuat Segera Ditetapkan 

Kasus kematian gagal ginjal akut pada anak sudah memakan korban 194 jiwa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengagendakan gelar perkara kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak, pada Rabu (16/11) mendatang. Ketua Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto megatakan, ekspos besar perkara tersebut, sekaligus untuk penetapan tersangka.

“Paling lambat gelar perkara kita lakukan itu Rabu (16/11). Penetapan tersangka juga kita usulkan usai gelar perkara,” kata Pipit saat dihubungi dari Jakarta, Senin (14/11). 

Pipit menerangkan, semula tim penyidik mengagendakan gelar perkara pada Senin (14/11). Akan tetapi, kata dia, para ahli yang diandalkan penyidik untuk perumusan tindak pidana meminta pemunduran waktu. “Harusnya memang hari ini (14/11). Tetapi ada ahli yang meminta memundurkan waktu,” ujarnya.

Kasus kematian gagal ginjal akut pada anak sudah memakan korban 194 jiwa. Kasus tersebut diduga lantaran konsumsi obat sirop yang mengandung kadar Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. 

Pemerintah pun memerintahkan untuk menarik ratusan produk farmasi berbentuk sirop gegara kasus tersebut. Polri diminta melakukan penyelidikan, dan penyidikan, lalu membentuk Tim Gabungan Khusus dari lima divisi yang ada di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan satu perusahaan farmasi PT Afi Farma yang diduga memproduksi ragam jenis obat sirop yang mengandung EG dan DEG melebihi kadar kemestian. Dari penyelidikan tim gabungan pekan lalu, juga menemukan bukti adanya pengoplosan bahan-bahan kimia yang tercemar yang digunakan PT Afi Farma dalam produksi obat-obatan sirop. Disebutkan PT Afi Farma mendapatkan suplai bahan baku pembuatan obat dari CV Chemical Samudera (CS).  

Pipit menerangkan, tim penyidik sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak CV CS untuk tambahan proses penyidikan. Tapi dikatakan dia, sampai hari ini (14/11), tim penyidik belum dapat memeriksa pemilik CV CS berinisial E. 

“Pemiliknya, inisial E sementara ini masih kita cari. Sudah dipanggil, tapi tidak datang,” ujar Pipit menambahkan. Sementara inisial T, kata Pipit yang diketahui sebagai anak dari E, sudah dilakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement