Selasa 15 Nov 2022 03:15 WIB

Polresta Jayapura Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan, Jayapura. Bintang Kejora merupakan bendera Papua Merdeka merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI.

"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.

Dari sembilan orang tersangka, lima diantaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23). Sedangkan, empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) bukan mahasiswa USTJ.

"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " jelas Mackbon.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar. "Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Mackbon.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement