REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mempertanyakan transparansi Polri dalam penanganan kasus penyerangan Rumah Sakit (RS) Bandung di Jalan Mistar, Medan Petisah, Kota Medan. Penyerangan tersebut diduga dilakukan 10 orang oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Ahad (6/11/2022).
Junimart pun mempertanyakan sanksi yang hingga saat ini belum juga diberikan kepada terduga pelaku. "Tindakan penyerangan yang terjadi di RS Bandung, Kota Medan oleh oknum polisi ini harus ditindak tegas," kata Junimart, Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, alasan perlunya penindakan tegas, karena penyerangan RS dengan alasan apapun tidak bisa ditolerir. "Untuk itu harus ada transparansi atas penanganan kasus ini, jangan terkesan ditutup-tutupi," katanya.
Junimart mengaku belum melihat adanya sanksi etik dan hukum dari Bidang Propam Polri kepada para terduga pelaku. Inilah yang membuat ia mendesak adanya transparansi.
Junimart mengingatkan, jangan sampai seolah memperkuat dugaan publik perbuatan para terduga pelaku dilindungi oleh instansinya. Ia khawatir akan menambah deretan perilaku anggota yang membuat Polri semakin terdegradasi.
Ia menilai terjadinya peristiwa penyerangan tersebut adalah bentuk kegagalan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam mengedukasi para anak buahnya sebagai pengayom masyarakat. "Penahanan yang dilakukan kepada para tersangka itu hanya sanksi normatif, bukan sanksi etik hukum dari internal Polri," kata dia.
Junimart meminta harus segera ada sanksi etik hukum yang diberikan. Setelah itu, peristiwa ini menjadi catatan bagi Kapolda Sumatera Utara. "Karena akan dianggap tidak mampu mengedukasi anak buahnya sebagai pengayom dalam mengejawantahkan Presisi-nya Kapolri," katanya.