Selasa 15 Nov 2022 15:58 WIB

Serahkan Sertifikat Pura, Wamen ATR/BPN: 2024 Semua Tanah Rumah Ibadah Disertifikasi

Banyak rumah ibadah yang belum punya sertifikat.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan tiga sertifikat Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali pada selasa, (15/11/2022).
Foto: Dok Republika
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan tiga sertifikat Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali pada selasa, (15/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Rumah ibadah apapun, akan disertifikasi sebelum tahun 2024. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan tiga sertifikat Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali pada selasa, (15/11/2022).

Bertempat di Pura Puseh lan Desa Peguyangan, Raja mengaku sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah. 

Baca Juga

“Saya mendapat laporan banyak rumah ibadah yang belum mendapatkan sertifikat. Karena itu selaras dengan arahan Pak Menteri, Kementerian ATR/BPN akan memberikan perhatian terhadap hal ini” kata Raja.

Sesuai dengan arahan Presiden, Raja mengatakan, pihaknya terus mengejar sertifikasi rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024. 

Raja menyebut penyerahan sertifikat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah

“Dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan menghindari dari mafia tanah yang jahat” tegas Raja

Perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan. Baginya, hal itu akan turut mempercepat pendaftaran tanah.

“Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan insya Allah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Waligereja” lanjut Raja.

Selain itu, sebelumnya pada senin (14/11/2022) Raja juga menyerahkan 3 sertifikat tanah Pura dan 1 tanah wakaf.

Di antaranya adalah Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertipikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat islam.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 42 sertipikat peralihan HGB menjadi SHM serta menyerahkan sertifikat pembangunan jalan tol Gilimanuk- Mengwi.

Raja menutup sambutannya dengan memohon doa untuk kelancaran sertifikasi rumah ibadah yang sedang dikejar oleh Kementerian ATR/BPN.

"Mohon doa kepada semuanya supaya program ini dapat berjalan dengan lancar" tutup Raja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement