REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Bogor, untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pemalsuan uang dan materai palsu. Sebab, selain uang dan materai palsu, polisi juga menemukan beberapa lembar label cukai palsu yang diduga digunakan untuk cukai minuman beralkohol dan rokok.
“Kalau tidak dicegah, hal ini dapat menyebabkan kerugian negara,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11).
Ketika ditanya apakah pelaku merupakan pemain lama, Ferdy mengakui, hal tersebut masih dalam pengembangan. Namun, dilihat dari alat cetak yang digunakan dan rapinya uang palsu yang dicetak, diduga pelaku merupakan pemain yang sudah berpengalaman dan memiliki jaringan luas.
Ferdy mengungkapkan, dilihat dari kasat mata kualitas uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut cukup rapi. Bahkan lulus sensor ketika dipindai menggunakan alat Ultra Violet.
“Sehingga butuh penelitian lebih detail untuk mengetahui uang tersebut palsu. Sama dengan label cukai, setelah dicetak, mereka tawarkan (ke masyarakat),” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan ke jaringan lain. Di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Senen, Jakarta Pusat, masih ada dua alat cetak besar yang belum dibawa namun sudah dilakukan penyitaan.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono, menyebutkan di TKP Pasar Senen, pihaknya menemukan dokumen master untuk pembuatan uang palsu. Termasuk produk lain seperti label cukai rokok, minuman beralkohol, label SNI, STNK, dan materai yang semuanya palsu.
“Jadi merrka menerima order (pesanan) berupa pemalsuan benda lain berdasarkan order,” ujar Hida.
Seksie Penindakan dan Penyidikan bea Cukai Kota Bogor, Suradi, menambahkan dari pengalamannya sejak 2003 terdapat beberapa data historis yang tersambung. Diperkirakan, para pelaku ini merupakan satu jaringan dengan end user, penyedia markus dan isi dapur (pencetaknya).
“Kira-kira pemainya berulang terus karena keuntungan yang sangat menjanjikan, jadi kami komitmen dengan Kepolisian untuk mengembangkan jaringan ini,” pungkas Suradi.
Sebelumnya, diberitakan Polsek Bogor Timur berhasil menangkap empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah hukum Kota Bogor. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 15,2 juta.