Selasa 15 Nov 2022 17:21 WIB

DPR Bocorkan Lima Poin Pokok Perppu UU Pemilu 

Perppu Pemilu yang awalnya untuk mengakomodasi tiga DOB Papua melebar ke isu lain.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membocorkan isi rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu. Dia menyebut ada lima isu utama yang akan dimuat dalam Perppu tersebut. 

Doli mengetahui isi draf Perppu ini karena ikut terlibat dalam pembahasannya. Dia mengatakan, Komisi II DPR terlibat karena Perppu tersebut akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pemilu yang bersifat penting dan strategis. 

Baca Juga

Sejauh ini, kata dia, pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali. Dalam dua rapat itu, pemerintah, Komisi II, dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu. 

Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi di Papua. Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua. 

Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah. Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu. 

Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut. 

"Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatam, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya," imbuhnya. 

Doli mengatakan, kelima isu tersebut sudah hampir rampung dibahas dan hanya perlu pendalaman. Misalnya, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah perlu didalami karena berkaitan dengan anggaran kompensasi. 

Dia meyakini, hanya perlu satu kali konsinyering lagi untuk menyelesaikan draf Perppu tersebut. Setelah itu, pemerintah bisa langsung mengajukan Perppu tersebut ke DPR untuk disahkan. 

Perppu Pemilu ini awalnya disusun untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar dapat ikut Pemilu Serentak 2024. Namun, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar ke isu-isu lain. 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti ihwal melebarnya muatan dalam Perppu UU Pemilu ini. Bagi Perludem, tak masalah muatan Perppu melebar asal tidak memuat pasal yang akan mengacaukan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. 

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, jika memang pemerintah membuka ruang untuk memuat isu selain provinsi baru di dalam Perppu, kenapa tidak sekalian mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

"Yang jauh lebih besar misalnya soal ambang batas pencalonan presiden. Kan pencalonan presiden masih tahun depan. Nah, bisa saja dihilangkan saja (ambang batas) kalau memang masih ada ruang untuk pasal-pasal selain provinsi baru," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022). 

"Buat jadi nol saja ambang batas pencalonan presiden supaya calon presiden jadi lebih banyak. Kan tinggal menghilangkan Pasal 222. Itu tidak sulit, tapi mereka kemungkinan tidak mau kan," imbuhnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement