Selasa 15 Nov 2022 17:55 WIB

KPK akan Verifikasi Aduan Soal Sistem Tap In/Tap Out Transjakarta

KPK menerima aduan terkait kebijakan tap in dan tap out di halte bus Transjakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri. KPK akan melakukan verifikasi untuk menelaah laporan masyarakat terkait kebijakan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar (tap out) halte bus Transjakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. KPK akan melakukan verifikasi untuk menelaah laporan masyarakat terkait kebijakan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar (tap out) halte bus Transjakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan masyarakat terkait kebijakan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar (tap out) halte bus Transjakarta. Lembaga antirasuah ini pun akan melakukan verifikasi untuk menelaah laporan tersebut.

"Benar, KPK telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya Tim Pengaduan Masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, proses telaah ini penting untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk untuk mengetahui laporan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Ali menyebut, pihaknya pun bakal mengumpulkan berbagai informasi tambahan agar dapat melengkapi aduan ini. Namun, ia tidak merinci hal tersebut.

"Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," jelas dia.

Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penerapan pindai kartu saat masuk (tap in) dan keluar halte (tap out). Dalam aduannya ke KPK, Musa Emyus turut didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) terkait indikasi korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket PT TransJakarta.

"Ternyata ada indikasi karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di tap in-nya dipotong di tap out-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya," kata Musa Emyus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Ia mengharapkan sistem pembayaran pada layanan TransJakarta dikembalikan seperti sebelumnya dengan menggunakan single tarif. "Jadi, tidak perlu lagi tap in/tap out. Jadi, teman-teman misalkan ada yang tidak bawa kartu bisa dibayar sama temannya. Tujuannya agar sebanyak-banyaknya masyarakat itu menggunakan Bus TransJakarta. Ternyata diubah sistem dan dibuat tap in/tap out. Itu yang kami pertanyakan," kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai dugaan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan payment gateway. "Karena ternyata juga, payment gateway yang seharusnya kan uang itu masuknya langsung ke TransJakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola payment gateway. Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau ada itikad baik PT TransJakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin 'payment gateway," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement