REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Nasib pahit dialami Syekh Abul Qasim Abdul Karim Hawazin bin Muhammad al-Qusyairi an-Naisaburi.
Baca Juga
Sufi dari abad ke-11 M itu mesti berhadapan dengan para ahli fikih pada masanya. Majelis tasawuf yang didirikannya pun dibubarkan secara paksa oleh amir setempat atas desakan sejumlah fakih.