REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polisi resmi menetapkan status SAN sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB University dan masyarakat umum. Saat ini SAN masih diperiksa di Mako Polres Bogor.
“Iya (sudah ditetapkan menjadi tersangka),” ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022) malam.
Iman mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "(Pasal) 372 dan 378 KUHP. Nanti kalau ada ITE, ya kita masukin ITE," imbuh Iman.
Lebih lanjut, Iman menyebut total korban yang terdiri dari mahasiswa IPB University, mahasiswa universitas lain, dan masyarakat umum mencapai 317 orang. Para korban tertarik dengan iming-iming dari pelaku.
Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.
“Total kerugian dari 317 orang itu kurang lebih mencapai Rp 2,3 miliar,” pungkasnya.