Jumat 18 Nov 2022 22:27 WIB

Penyempitan Wewenang akan Menjadi Salah Satu Materi Usulan Revisi UU Desa 

Revisi UU Desa diharapkan masuk program legislasi Nasional awal 2023

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, mengatakan akan mengajukan dua poin penting usulan revisi UU Desa.
Foto: dok. Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, mengatakan akan mengajukan dua poin penting usulan revisi UU Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kejelasan leading sector urusan desa, penting untuk dijelaskan di level undang-undang. Saat ini banyak kementerian/Lembaga yang mempunyai wewenang atau otoritas untuk men-drive pembangunan desa. 

Akibatnya, menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar,  seringkali kewenangan tersebut bertabrakan sehingga tidak efektif.  

Baca Juga

Dia menjelaskan, kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. 

“Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," kata dia saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).

Gus Halim, begitu akrab disapa, menjelaskan selain sentralisasi kewenangan masa jabatan kepala desa juga termasuk usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa.  Beleid yang sudah berjalan selama 9 tahun terakhir tersebut dinilai perlu disempurnakan.  

"Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode," terang Gus Halim.  

Gus Halim menjelaskan untuk masa bakti kepala desa diperlukan revisi untuk memastikan keberlangsungan pembangunan di level desa. Dengan masa bakti selama sembilan tahun dan dapat diperpanjang selama dua periode maka stabilitas pembangunan desa akan dapat dijaga. 

 Selama ini, kata dia, seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama. Dia mengingatkan,  jika intensitas persaingan perebutan jabatan kepala desa itu biasanya lebih tinggi karena melibatkan persaingan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. 

“Situasi ini agak berbeda dengan intensitas konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun,” katanya.    

Pengajuan revisi ini didukung  Wakil Ketua DPR RI sekaligus salah satu pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar.  

Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi. 

Dia menilai, Undang-Undang Desa sudah sembilan tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. 

“Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah," kata dia. 

Lebih lanjut Gus Muhaimin juga meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa. 

Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal 2023.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement