Mayoritas ulama bersepakat bahwa seorang Muslim dibolehkan berwudhu dengan tetap menggunakan khuf atau sepatu, tentu dalam kondisi tertentu yang membuatnya harus tetap bersepatu saat wudhu. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan waktu menggunakan sepatu itu. Mereka berpendapat bahwa penggunaan sepatu yang telah diusap saat wudhu ada batas...
Berita Lainnya