Selasa 22 Nov 2022 00:05 WIB

UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Ini Arahan Wapres untuk Pengusaha dan Pekerja

Wapres mendorong dialog tripartit untuk menghasilkan nilai kenaikan upah 2023.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden Maruf Amin (tengah) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kedua kiri). Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespon pro kontra terhadap kebijakan Pemerintah yang menetapkan Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 kenaikannya maksimal sebesar 10 persen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wakil Presiden Maruf Amin (tengah) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kedua kiri). Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespon pro kontra terhadap kebijakan Pemerintah yang menetapkan Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 kenaikannya maksimal sebesar 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons pro kontra terhadap kebijakan Pemerintah yang menetapkan Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 kenaikannya maksimal sebesar 10 persen. Ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yakni kenaikan upah minimum tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Aturan ini mendapat reaksi pro kontra dari serikat buruh dan pengusaha. Terkait pro kontra tersebut, Wapres Ma'ruf mendorong musyawarah dikedepankan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah provinsi.

Baca Juga

"Tetapi 10 persen itu kan maksimal, ya karena  maksimal, saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah," ujar Ma'ruf di sela kunjungan kerja di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).

Ma'ruf meyakini dialog tripartit ketiga pihak ini akan menghasilkan titik temu yang bisa diterima semua pihak.

"Tripartit itu, kita harapkan ada win-win solutionnya ketemulah nanti itu, tetapi yang bagusnya itu kan maksimal ya jadi karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan, jadi fleksibel nanti," ujar Ma'ruf.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satu isinya mengatur kenaikan upah minimum tahun depan maksimal sebesar 10 persen. Aturan ini mendapat reaksi pro kontra dari serikat buruh dan pengusaha.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.  Mirah pun meminta kepada kelompok pengusaha berjiwa besar dengan tidak bersikeras menolak Permenaker 18/2022  dan memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan.

"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujar Mirah dikutip dalam keterangan resmi, pada Senin (21/11/2022).

Sedangkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya masih mematangkan prinsip dan acuan untuk menentukan nilai UMP 2023 yang akan diusulkan di sidang tripartit.

Dia juga merasa keberatan dengan sinyal UMP DKI sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum 2023 sekitar 10 persen.

“Sangat berat kalau 10 persen ke atas, mana ada kenaikan 10 persen ke atas. Apalagi karena daya tahan akan tergerus, kalau ada peningkatan lebih tinggi, harga pun lebih tinggi,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Ahad (20/11/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement