Senin 21 Nov 2022 17:39 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus Impor Garam

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Dirjen IFTK Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022). Kejagung juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Bambang Noroyono
Dirjen IFTK Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022). Kejagung juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2016-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, dugaan adanya TPPU melihat fakta penyidikan sementara ini yang menemukan adanya praktik-praktik pemberian dan setoran ke pejabat-pejabat di kementerian tersebut.

“Arahnya ke sana (TPPU) itu pasti. Kita pasti mengejar ke sana. Kalau itu ada aliran dana, pasti kita kejar TPPU-nya,” ujar Kuntadi, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Pada Senin, penyidikan lanjutan dugaan korupsi impor garam kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jampidsus memeriksa Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agri Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekuin) Musdhalifa Machmud (MM).

“MM diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor gram industri di Kementerian Perindustrian,” ujar Ketut, Senin.

Menurut Ketut, MM diperiksa khusus untuk tersangka Muhammad Khayam (MK) yang selama ini diketahui sebagai Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka.

Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Dua lainnya, Tony Tanduk (FTT) yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Dan Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) yang ditetapkan tersangka selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Rabu (16/11/2022) lalu menyampaikan, penyidikan lanjutan dugaan korupsi impor garam mengarah ke potensi adanya tersangka baru. “Kasus impor garam ini, dalam proses yang bagus. Tinggal kita pantau perkembangannya sampai ke pengadilan, dan mungkin akan ada tersangka baru,” ujar dia.

Febrie juga mengungkapkan, dari penyidikan sementara ini, terungkap adanya uang-uang setoran ke sejumlah pejabat di Kemenperin dari perusahaan-perusahaan importir garam. Setoran itu, kata dia, terkait dengan permintaan kuota impor garam industri. Juga setoran untuk permintaan rekomendasi pengolahan garam impor industri untuk dijadikan garam konsumsi di dalam negeri.

Pengalihan garam impor industri untuk konsumsi di dalam negeri tersebut, dikatakan Febrie, bukan cuma merugikan keuangan negara. Namun juga berdampak langsung pada perekonomian negara akibat anjloknya harga garam dari petani-petani lokal.

Karena itu dikatakan Febrie dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidikannya bukan cuma akan menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu penjeratan sangkaan terhadap para tersangka. Tim penyidikannya juga akan menggunakan klausul adanya kerugian perekonomian negara dari dugaan korupsi impor garam di Kemenperin tersebut. 

 

photo
Neraca dagang (ekspor impor) - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement