REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, menangkap anak anggota DPRD setempat berinisial FFR karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"FFR ditangkap di rumah temannya berinisial DJ, di Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta," kata Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri, di Purwakarta, Senin.
Ia menyebutkan penangkapan dilakukan pada Jumat (18/11) setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan selama empat hari.
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap FFR, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tergeletak disamping pelaku yang duduk di kamar DJ," kata Budi.
Sedangkan dari pelaku DJ, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih diduga sabu dan satu bungkus lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu yang disimpan dalam saku baju bagian depan sebelah kiri yang dipakai DJ.
"Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu," kata dia.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, paparnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial FFR merupakan anak dari seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial AS dari PAN.