REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, undang-undang tersebut baru disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg, Rabu (23/11/2022).
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN. "Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," ujar Yasonna.