Rabu 23 Nov 2022 17:18 WIB

Seorang Santri di Sragen Meninggal Diduga Dianiaya Senior

Polisi tidak menahan tersangka karena masih di bawah umur.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN–Seorang santri berinisial DWW (15 tahun) asal Ngawi meninggal di pondok pesantren daerah Masaran, Sragen. Ia meninggal diduga akibat dilakukan pendisiplinan yang berlebihan oleh seorang senior dengan Inisial MHMR (16).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya mengatakan kejadian tersebut pada hari Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB. Mulanya tindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan junior yang melanggar aturan.

Baca Juga

"Berawal dari kejadian tersebut adalah merupakan istilahnya tindakan mendisiplinkan dari senior ke Junior," kata dia saat jumpa pers, Rabu (23/11/2022).

Pihaknya menjelaskan, senior tersebut hanya izin mengumpulkan kepada ustaz. Namun, pada pelaksanaannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas. "Sehingga berakibat salah satu santri tersebut pingsan di tempat kejadian," katanya.

Setelah pingsan, senior tersebut melaporkan kepada ustaznya. Kemudian sang ustaz mengambil tindakan untuk membawanya ke Medika. "Jadi ada klinik Medika yang sudah jadi langganan di situ, namun dari klinik menyatakan tidak sanggup dan korban dirujuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah di Masaran," terangnya.

Kendati demikian, dalam perjalanan kemungkinan korban sudah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut dari pihak pesantren menghubungi keluarga dan pagi harinya sekitar Ahad (20/11/2022) 07.00 WIB pagi melaporkan ke Polsek Masaran. "Begitu terima laporan, Polsek dan polres langsung mengarah ke TKP, kemudian olah TKP kemudian kita panggil saksi-saksi pada saat itu juga," katanya.

Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan satu tersangka. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. "Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka masih kita kenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. Namun, proses terus berjalan," tegasnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan adalah 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak. Tersangka terancam mendekam di penjara maksimal 10 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement