JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi kelompok lanjut usia. Kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit...
Berita Lainnya