REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pabrik Semen Indarung I dan PLTA Rasak Bungo milik PT Semen Padang, yang berada dalam naungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk ditetapkan sebagai World Heritage Unesco. Adapun Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo mulai didaftarkan manajemen PT Semen Padang, menjadi cagar budaya Kota Padang pada 28 Oktober 2022, dan peringkat provinsi pada 10 November 2022.
Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Vita Mahreyni mengatakan saat ini sedang dalam proses untuk menjadi cagar budaya peringkat nasional. Selanjutnya akan dilakukan pengurusan sebagai situs warisan budaya dunia dengan pengesahan dari Unesco.
"Sejumlah mahakarya kebanggaan bangsa, seperti Monumen Nasional (Monas), Gedung DPR/MPR dan Jembatan Semanggi di Jakarta, hingga Jembatan Ampera di Palembang yang masih berdiri hingga saat ini, menjadi saksi kokohnya produk Semen Padang yang dihasilkan di Indarung,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/11/2022).
Pabrik Indarung I didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 18 Maret 1910, sedangkan PLTA Rasak Bungo pada 1908.
Sejak resmi berhenti beroperasi pada 1999, pabrik semen yang berada di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat ini telah memproduksi jutaan ton semen untuk memenuhi kebutuhan semen di dalam hingga luar negeri.
Tercatat sebagai pabrik semen pertama dan tertua di Indonesia bahkan Asia Tenggara, Pabrik Indarung I resmi dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada 5 Juli 1958. Berdiri sejak 1910 dan menjadi pabrik semen pertama di Indonesia, pabrik ini sempat menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang dirumuskan oleh Bung Karno.
Bersama Dewan Perancang Nasional (Depernas, sekarang Bappenas) yang terdiri dari 513 orang pendiri bangsa, saat itu Bung Karno merumuskan Indonesia menjadi negara industri.
Atas dasar tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka melakukan orasi budaya dalam acara Indarung Arts Market Festival 2022 yang digelar pada 17-19 November 2022 di Pabrik Semen Indarung I. Menurutnya infrastruktur yang baik merupakan salah satu amanat konstitusi, dengan tujuan kesejahteraan rakyat sekaligus pembangunan infrastruktur, dibutuhkan semen sebagai kebutuhan dasar.
"Semen adalah salah satu kebutuhan dasar pembangunan infrastruktur, yang tidak terpisahkan dari pembangunan manusia dan pengelolaan lingkungan hidup," ucapnya.
Menurutnya Pabrik Indarung I dinasionalisasi oleh pemerintah sebagai aset Negara Republik Indonesia pada 1958 sesuai pola pembangunan nasional semesta berencana berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960.
"Saya tidak mau Indarung hilang dari sejarah. Saya tidak mau Indarung dilupakan. Saya butuh energi, semangat, dan kecintaan tanah air yang terekam besi berkarat Indarung,” ujarnya.