REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening pada Senin (28/11/2022). KPK mendalami dugaan Roy bertemu dengan sejumlah saksi yang pernah diperiksa penyidik dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi (Stefanus Roy Rening) dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Pemeriksaan terhadap Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali tidak merinci siapa saja saksi pernah ditemui oleh Roy.
Sementara itu, Stefanus Roy mengungkapkan, penyidik melontarkan 19 pertanyaan terhadapnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci soal apa saja yang didalami oleh penyidik.
"Saya diperiksa 19 pertanyaan dan sudah saya jawab semuanya," kata Roy usai diperiksa KPK.
Dia menyebutkan dirinya menghormati KPK dengan memenuhi panggilan penyidik. Roy juga bahkan menyinggung telah menjadi kuasa hukum Lukas sejak 9 September 2022.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.