Jumat 02 Dec 2022 05:02 WIB

Jumat Ini Uji Kelayakan Calon Panglima TNI 

Fit and proper test, calon dijadwalkan menyampaikan paparan visi dan misi 30 menit.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Anggot Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Foto: dok. Istimewa
Anggot Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, mereka baru saja selesai melakukan rapat internal. Membahas tentang persiapan pelaksanaan uji kelayakan atau fit and proper test calon Panglima TNI yang akan digelar besok.

"Jadi, calon Panglima TNI akan melaksanakan uji kelayakan besok hari Jumat tanggal 2 (Desember 2022)," kata Hasanuddin, Kamis (1/12).

Pertama, pada 10.00 WIB akan dilaksanakan  verifikasi data yang dilakukan pimpinan Komisi I beserta perwakilan dari masing-masing fraksi. Kedua, pada 13.30, fit and proper test, calon dijadwalkan menyampaikan paparan visi dan misi 30 menit.

Dilanjutkan pendalaman dari masing-masing fraksi tujuh menit dari tiap-tiap fraksi. Nantinya, calon Panglima TNI diberikan kesempatan 20 menit menjawab pertanyaan-pertanyaan dan pendalaman. Setelah itu, tahap pertama selesai.

"Kalau masih ada yang bertanya dilanjut sampai selesai, diakhiri rapat Komisi I memutuskan persetujuan, disetujui atau tidak disetujui," ujar Hasanuddin.

Sempat dikabarkan digelar pekan depan, Hasanuddin menekankan, sesuai program uji kelayakan untuk calon Panglima TNI memang dijadwalkan pekan ini. Hari ini sudah diinformasikan rapat internal, dan akan dilaksanakan uji kelayakan mulai 10.00.

Terkait kunjungan ke rumah calon Panglima TNI, ia menegaskan, kunjungan tidak tersirat dalam aturan hukum atau aturan perundangan. Tapi, besok ada rencana pimpinan Komisi I dan perwakilan masing-masing fraksi untuk datang ke rumah.

"Setelah keputusan, jadi setelah diputuskan disetujui baru didatangi," kata Hasanuddin.

Melihat situasi dan aturan perundang-undangan, ia memperkirakan, calong Panglima TNI yang diuji kelayakan akan disetujui. Sedangkan, untuk pengganti KSAL akan diajukan Panglima TNI baru dan disetujui presiden atau presiden langsung menunjuk.

"Jadi, tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR. Yang perlu mendapatkan persetujuan menurut aturan perundang-undangan hanya Panglima TNI saja," ujar Hasanuddin.

Dia mengingatkan, satu jabatan publik walaupun sudah di uji kelayakan lulus, tapi ketika pelaksanaan tidak benar atau melanggar aturan perundang-undangan orangnya akan bertanggung jawab. Artinya, bukan tanggung jawab orang-orang yang memilih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Laksamana TNI, Yudo Margono, sebagai calon tunggal Panglima TNI yang baru ke DPR RI. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tersebut ditunjuk untuk menggantikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement