Sabtu 03 Dec 2022 16:03 WIB

Penjabat Jelaskan Alasan Angkat Kembali Jabatan Deputi Gubernur

Penjabat mengatakan, deputi gubernur dapat membantu agar pemerintahan lebih lincah.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pengangkatan kembali jabatan deputi gubernur untuk membantu tugas pemerintahan di Ibu Kota agar menjadi lebih lincah. Heru telah melantik Marullah Matali sebagai deputi gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Jumat (2/12/2022).

"Pak Marullah itu bisa membantu saya lebih luas lagi dan lebih lincah," kata Heru ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga

Menurut dia, peran Marullah Matali akan lebih luas dan menyangkut eksternal setelah selama ini lebih fokus untuk menyelesaikan tugas internal, yakni pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. "Tentunya tugas-tugas nanti dari kami lebih banyak lagi, bisa komunikasi kepada pemerintah pusat dan bisa mewakili saya dalam tugas-tugas di luar, kan banyak terkait dengan lembaga-lembaga lainnya yang selama ini saya waktunya tidak cukup," ujar Heru.

Sementara, jabatan sekretaris daerah saat ini diisi Uus Kuswanto yang dilantik menjadi penjabat sekretaris daerah DKI. Rencananya, sekda DKI definitif diperkirakan bisa terpilih pada akhir Desember 2022 atau awal Januari 2023.

"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir atau Januari (2023)," imbuh Heru.

Marullah diangkat menjadi deputi gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI. Pelantikan Marullah dan Uus itu juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda DKI.

Berdasarkan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Gubernur DKI dibantu paling banyak empat deputi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Jabatan deputi itu diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada gubernur. 

Deputi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul gubernur. Dengan dilantiknya Marullah itu, baru ada satu dari empat deputi gubernur DKI.

Laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, tiga jabatan deputi di Pemprov DKI Jakarta lainnya, yakni Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement