In Picture: Demo Tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Gedung Parlemen 1
Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah
sumber : Republika
Advertisement