Selasa 06 Dec 2022 15:21 WIB

Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E: Jangan Libatkan Istri Saya

Sambo menyebut tiga terdakwa lainnya tidak terlibat pembunuhan Yoshua.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).  Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo mengingatkan Bharada Richard Eliezer (RE) tak mengarang cerita dan memberikan kesaksian palsu saat di persidangan. Ia meminta Richard tak melimpahkan semua pertanggungjawaban hukum atas pembunuhan Yoshua kepada dirinya.

Sambo mengatakan, dirinya tak ingin ancaman pidana atas peristiwa pembunuhan ajudannya itu menyeret orang-orang yang tak terlibat. Sambo menegaskan, dirinya akan mempertanggungjawabkan semua risiko hukuman atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga

“Kalau dia (Richard) yang menembak Yoshua, jangan libatkan isteri saya (Putri Candrawathi), Ricky (Bripka Ricky Rizal), Kuat (Kuat Maruf). Saya siap bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan,” kata Sambo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).

Dalam sidang kali ini, mantan kepala Divisi Propam itu dihadirkan bersama isterinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama. Ditemui wartawan saat rehat sidang, Sambo mengomentari sejumlah pengakuan Richard saat persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Saat itu, Richard yang juga terdakwa kasus yang sama bersaksi atas dakwaan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM). Richard menyampaikan sejumlah kesaksian yang menurut Sambo hanya karangan. Seperti soal pernah melihat perempuan menangis keluar rumah Sambo di Jalan Bangka XI A pada Juni 2022 lalu, jauh hari sebelum pembunuhan Brigadir J.

Richard juga mengatakan di hadapan majelis hakim tentang Sambo yang turut menembak Yoshua dengan menggunakan sarung tangan hitam di rumah dinas Duren Tiga 46. Richard juga menyebut adanya rencana pembunuhan oleh Sambo bersama Putri Candrawathi di rumah Saguling III 29, beberapa jam sebelum pembunuhan Yoshua, Jumat (8/7). Termasuk dalam kesaksian Richard, terkait adanya bisik-bisik Putri kepada Sambo saat di lantai tiga rumah Saguling III 29 dan CCTV di Duren Tiga 46.

Sambo mengatakan, tidak ada perempuan menangis di rumah Bangka XI. Ia menilai Richard sedang berupaya mendistorsi motif sesungguhnya atas pembunuhan Yoshua, dari prilaku asusi ke latar cerita adanya perselingkuhan Sambo yang diketahui oleh ajudannya itu.

“Nanti wartawan tanyakan ke dia, siapa yang suruh dia ngarang-ngarang seperti itu,” kata Sambo.

Sambo menegaskan, motif sesungguhnya dari pembunuhan itu adalah pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Yoshua. “Jelasnya isteri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain, apalagi itu perselingkuhan,” kata Sambo.

Sambo mengatakan agar Richard tak perlu membawa konsekuensi hukum bagi orang-orang yang tak terlibat. “Kita awasi persidangan ini, sehingga berjalan adil dan objektif,” kata Sambo.

Ferdy Sambo adalah terdakwa utama kasus pembunuhan Yoshua. Isterinya, Putri Candrawathi juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Sementara Ricahrd adalah ajudan Ferdy Sambo yang berperan sebagai penembak Yoshua dalam pembunuhan tersebut.

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut terseret karena menjadi bagian dari proses pembunuhan. Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement