Selasa 06 Dec 2022 14:48 WIB

Hendra Ungkap Pertanyaan Kapolri ke Sambo: 'Kamu Nembak gak Mbo?'

Sejak awal, Kapolri telah meminta agar penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur.

Terdakwa Hendra Kurniawan bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Hendra Kurniawan bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa sedari awal, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kasus Brigadir J ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur.

"Pada saat itu, perintah Kapolri cuma satu, 'Ya sudah, ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra mengutip ucapan Kapolri dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Hendra mengatakan bahwa Kapolri menyampaikan pesan tersebut kepada dirinya dan Brigjen Benny Ali ketika menghadap Kapolri. Ketika ia menghadap, tutur Hendra, di ruang transit tamu pimpinan Polri, ia bersama Benny memperoleh sejumlah pertanyaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ketika skenario adu tembak masih berlangsung.

"Diceritakan tentang kejadian tersebut, tembak-menembak dan terjadinya pelecehan. Dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan ibu Putri Candrawathi," ucap Hendra.

Hendra juga mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit juga sempat bertanya mengenai pelecehan seksual yang terjadi, terlebih untuk menjawab pertanyaan publik.

"Pak Kapolri tanya, 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual, bagaimana ini, pertanyaan dari publik?', Yang tahu Pak Ferdy Sambo," tutur Hendra menjawab Kapolri.

Setelah bertemu dengan Kapolri, barulah Ferdy Sambo yang menghadap Kapolri. Usai pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Kapolri, Hendra mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menceritakan apa yang berlangsung antara pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolri.

"Kemudian, 'Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, 'kamu nembak gak, Mbo', Itu Sambo (yang cerita), dia jawab, 'Saya tidak nembak, Jenderal. Kalau saya nembak, pecah pasti kepalanya'," ucap Hendra yang mengutip Ferdy Sambo ketika menceritakan pertemuannya dengan Kapolri.

Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement