REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa sedari awal, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kasus Brigadir J ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur.
"Pada saat itu, perintah Kapolri cuma satu, 'Ya sudah, ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra mengutip ucapan Kapolri dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Hendra mengatakan bahwa Kapolri menyampaikan pesan tersebut kepada dirinya dan Brigjen Benny Ali ketika menghadap Kapolri. Ketika ia menghadap, tutur Hendra, di ruang transit tamu pimpinan Polri, ia bersama Benny memperoleh sejumlah pertanyaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ketika skenario adu tembak masih berlangsung.
"Diceritakan tentang kejadian tersebut, tembak-menembak dan terjadinya pelecehan. Dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan ibu Putri Candrawathi," ucap Hendra.
Hendra juga mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit juga sempat bertanya mengenai pelecehan seksual yang terjadi, terlebih untuk menjawab pertanyaan publik.
"Pak Kapolri tanya, 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual, bagaimana ini, pertanyaan dari publik?', Yang tahu Pak Ferdy Sambo," tutur Hendra menjawab Kapolri.
Setelah bertemu dengan Kapolri, barulah Ferdy Sambo yang menghadap Kapolri. Usai pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Kapolri, Hendra mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menceritakan apa yang berlangsung antara pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolri.
"Kemudian, 'Saya sudah menghadap Kapolri, ditanya Kapolri cuma satu, 'kamu nembak gak, Mbo', Itu Sambo (yang cerita), dia jawab, 'Saya tidak nembak, Jenderal. Kalau saya nembak, pecah pasti kepalanya'," ucap Hendra yang mengutip Ferdy Sambo ketika menceritakan pertemuannya dengan Kapolri.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.