REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap melakukan tilang manual bagi pengendara yang memalsukan pelat nomor, mencopot pelat kendaraan, balap liar, serta menggunakan knalpot brong. Pernyataan intu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. "Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran pelanggaran itu," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Namun demikian, Latif menyatakan, sanksi tilang manual tak dapat dilakukan sembarang anggota polisi, mengingat blanko tilang sendiri hanya dipegang oleh perwira. Adapun proses tilang manual tersebut dilakukan seperti saat sebelum sebelum ada lagi larangan tilang manual. "Dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ungkap Latif.
Sebelumnya, Latif Usman mengatakan sejak diutamakannya penindakan melalui tilang elektronik, banyak pengendara yang berupaya menghindar dengan melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan pelat nomor palsu. Karena itu, pihaknya menindak tegas dengan melakukan tilang manual. "Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/11) lalu.
Sehingga, Latif mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan tilang secara manual oleh petugas di lapangan. Sehingga tilang manual masih bisa diterapkan jika memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada tilang elektronik tersebut. "Kita akan lakukan tilang manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya, kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," ungkap Latif.
Menurut Latif, bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maka polisi akan melakukan penyitaan kendaraan. Selain itu, polisi juga akan menelusuri apakah dipalsukannya pelat nomor kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi kejahatan. Latif menegaskan, pelat nomor tidak boleh dilepas pada saat berkendara. "Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.