Rabu 07 Dec 2022 04:54 WIB

Soal Titipan Masuk Unila, PDIP: Utut Bantu Orang tak Berpunya

PDIP tegaskan bahwa Utut tak berikan gratifikasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Utut Adianto
Foto: DPR
Utut Adianto

REPUBLIKA.CO.ID,K JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto menanggapi nama Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto, yang disebut dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). 

Jelasnya, Utut memang meminta tolong pihak Unila untuk memberi atensi pada anak staf yang tidak mampu. Tujuannya agar anak tersebut dapat mengikuti tes di Fakultas Kedokteran Unila.

 

"Yang ditolong anak orang tidak berpunya, disuratkan karena kenal dan itu pun masih dikasih catatan bersurat kepada rektor Universitas Lampung meminta atensi kepada anaknya staf dalam tes sesuai peraturan perundangan yang ada," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12).

 

"Orang tidak berpunya, anak staf (DPR) mau masuk kedokteran. Kita kasih tahu loh, ini masuk kedokteran nanti biayanya mahal. 'kita akan berjuang, Pak', ya masa kita patahin? Orang mau naik kelas kita patahin," sambungnya.

 

Kendati demikian, Ketua Komisi III itu mengeklaim bahwa Utut tak memberikan gratifikasi dalam menitipkan anak seorang staf tersebut. Ia menyebut, kadernya berpegang pada ajaran Soekarno untuk membantu kaum miskin.

 

"Tidak (memberi gratifikasi, tidak akan mungkin, wong yang dibantu anaknya staf. Gimana si kau, tega tidak kau? Bung Karno mengajarkan kepada kita semua kita harus membantu tenaga kaum miskin," ujar Bambang.

 

"Kalau kita ambil orang miskin uangnya itu berarti makan tenaga kaum miskin. Orang-orang tidak berpunya diambil, itu gila aja," sambungnya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Kasus itu menjerat rektor nonaktif Unila Prof Karomani sebagai tersangka.

 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

 

Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang. Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement