Rabu 07 Dec 2022 10:27 WIB

Wakil Presiden Argentina Divonis Bersalah Kasus Korupsi

Tiga hakim memutuskan Kirchner dihukum penjara selama enam tahun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan federal Argentina memutuskan Wakil Presiden Cristina Fernandez de Kirchner bersalah atas kasus korupsi saat ia menjabat sebagai presiden.
Pengadilan federal Argentina memutuskan Wakil Presiden Cristina Fernandez de Kirchner bersalah atas kasus korupsi saat ia menjabat sebagai presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Pengadilan federal Argentina memutuskan Wakil Presiden Cristina Fernandez de Kirchner bersalah atas kasus korupsi saat ia menjabat sebagai presiden. Tiga hakim memutuskan Kirchner dihukum penjara selama enam tahun. 

Dikutip dari NPR, Rabu (7/12/2022) hakim juga memutuskan politisi itu juga dilarang memegang jabatan politik seumur hidup. Jaksa mengatakan Kirchner bekerja sama dengan pihak lain untuk menggelapkan 1 miliar dolar AS dari kontrak dan pembangunan palsu di 51 proyek pekerjaaan umum saat ia menjabat sebagai presiden.

Baca Juga

Kirchner menjabat sebagai presiden Argentina dari 2007 sampai 2015. Ia kembali masuk ke gelanggang politik pada tahun 2019 sebagai wakil presiden dengan Alberto Fernandez.

Kirchner membantah semua tuduhan dan berbicara tepat setelah putusan disampaikan. Ia mengatakan ia merupakan target para hakim yang ia sebut mafia yang mengelola partai untuk menjauhkannya dari kekuasaan.

Kirchner tidak akan dipenjara selama proses banding yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Ia merupakan tokoh yang memecah belah di Argentina, para pendukungnya melihat ia sebagai pahlawan orang miskin. Oposisinya menyalahkannya atas masalah ekonomi Argentina termasuk inflasi yang diperkirakan menyentuh 100 persen pada akhir tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement