Rabu 07 Dec 2022 19:05 WIB

Pemerintah Bangun Desain Olahraga Melalui UU No 11 Tahun 2022

Pemerintah sadar Indonesia sangat tertinggal dengan aturan dunia olahraga.

Menpora Zainudin Amali saat membuka diskusi panel mengenai Jaminan Perlindungan Atlet demi Kesinambungan Prestasi dan Kemajuan Industri Olahraga Nasional di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Foto: dok Iluni FHUI
Menpora Zainudin Amali saat membuka diskusi panel mengenai Jaminan Perlindungan Atlet demi Kesinambungan Prestasi dan Kemajuan Industri Olahraga Nasional di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Prestasi atlet Indonesia dinilai masih bisa dimaksimalkan. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan, alasan prestasi dunia olahraga tidak bersinar adalah karena tidak pernah didesain.

Melalui UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah berharap prestasi olahraga bisa dicetak lebih baik. “Dulu kita ada prestasi, tapi by accident. Not by design,” ujar Menpora Zainudin, Rabu (7/12/2022), saat memberi membuka Diskusi Panel ‘Jaminan Perlindungan Atlet Demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional’ yang digagas oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI).

Baca Juga

Menpora mengatakan, padahal prestasi harus dicetak dan direncanakan. Sebelum mengesahkan UU No 11 Tahun 2022, pemerintah sudah lebih dulu membuat PP di tahun 2021 tentang desain besar dunia olahraga Indonesia. “UU no 11 kemudian menjadi payung hukum yang lebih besar,” sambung dia.

Aturan hukum yang baru diterangkan Menpora dibutuhkan karena berfungsi mengakomodir kebutuhan dalam dunia olahraga yang sebelumnya tidak tercakup. Seperti bidang lainnya, dunia olahraga juga dinamis, berkembang seiring zaman.

Uniknya, kata Menpora, dunia olahraga itu selalu mengacu pada aturan internasional. Karena itu aturan hukum harus diperbaharui agar Indonesia bisa mengikuti aturan dunia.

Ia memberi contoh tentang Kanjuruhan. “Waktu Kanjuruhan yang seharusnya dipakai aturan luar. Setelah tragedi itu baru kemudian muncul Statuta Polri yang mengadaptasi aturan internasional itu,” kata Menpora. Ia mengacu pada aturan penggunaan gas air mata dalam pertandingan olahraga.

Dari situ, pemerintah sadar Indonesia sangat tertinggal dengan aturan dunia internasional. Ia mengatakan, UU tentang olahraga direvisi dengan tujuan agar lebih adaptif. Menpora mengatakan, itulah uniknya dunia olahraga yaitu harus ikut aturan dunia.

Pasal-pasal dalam UU No 11 Tahun 2022 mengatur tentang banyak hal. Seperti suporter dan tentang jaminan kesejahteraan atlet. “Ada yang sering berguyon soal atlet, hari ini berprestasi besok dilupakan, ini karena nasib atlet masih tidak jelas,” ujar dia.

Atlet di Indonesia selama ini tidak memiliki jaminan masa depan. Dia mengatakan, dulu ada guyonan bila atlet meski sudah meraih medali dan hendak melamar gadis kerap ditolak calon mertua. Alasannya atlet tidak memiliki masa depan yang cerah.

Di sinilah peran UU No 11 Tahun 2022 yaitu untuk memberi atlet kedudukan hukum yang sama dengan profesi lain. UU ini disebut Menpora ditujukan memberi rasa aman dan nyaman bagi pelaku olahraga di Indonesia.

Menpora menyampaikan pula apresiasinya terhadap ILUNI FHUI yang sudah menggagas diskusi panel hari ini. “Saya agak surprise masukan seperti ini biasanya datang dari komunitas olahraga, tapi ini justru dari komunitas hukum. Saya berterima kasih,” katanya.

Ketua ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo mengatakan kehidupan atlet yang penuh lika-liku dan kerap dilupakan setelah berprestasi menjadi alasan utama digelarnya diskusi panel hari ini. “Pejuang olahraga seringkali di masa purnabaktinya justru hidup seadanya,” kata Rapin.

Perhatian terhadap hak-hak atlet dan kesinambungan prestasi olahraga Indonesia menjadi concern ILUNI FHUI. Hari ini pula ILUNI FHUI meluncurkan YAKIN atau Yayasan Advokasi Keolahragaan Nasional. Yayasan ini bertujuan mengadvokasi hak-hak pelaku olahraga.

“Kami ingin menjadi sekutu aktif pengembangan olahraga Indonesia. Agar maju atletnya maju olahraganya,” ujar Rapin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement