REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya heran ada yang melaporkan partainya dan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal ketika mendatangi Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Menurut Willy, partainya dan Anies tidak sama sekali melanggar ketentuan pemilu.
Menurut dia, Anies belum resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024. Tahapan kampanye juga belum dimulai. "Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai Nasdem. Karena toh belum masuk tahapan (kampanye). Anies juga baru capres-nya Nasdem. Lalu di mana kampanyenya?" kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Willy juga membantah tudingan partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya melaksanakan ibadah shalat.
"Kalau kebetulan Pak Anies shalat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto, apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?" kata Willy.
Willy menegaskan, kunjungan Anies bersama Partai Nasdem ke sejumlah daerah selama ini hanya untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. "Kalau kemudian sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, APCD memang datang ke kantor Bawaslu pada Selasa (6/12/2022) untuk membuat laporan terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Anies di Aceh. Tapi, Bawaslu belum menerima laporan tersebut secara resmi.
Ia beralasan pelapor belum menyerahkan dokumen laporan secara lengkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).