Rabu 07 Dec 2022 20:34 WIB

Mendagri: Izin Perusahaan Pengelola Pulau Widi Sudah Dibekukan 

Pulau Widi sempat di-listing di situs lelang Sotheby.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Salah satu pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Foto: www.casothebys.com
Salah satu pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah mencabut izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk mengelola Kepulauan Widi di Maluku Utara. Kepulauan Widi menjadi sorotan akhir-akhir ini usai gugusan pulau tak berpenghuni itu hendak dijual di sebuah situs lelang luar negeri. 

"Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut," kata Tito dalam siaran persnya, Rabu (7/12/2022). 

Baca Juga

Tito menjelaskan, PT LII mengantongi izin pengelolaan atas puluhan pulau itu setelah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja. Namun, hingga kini, PT LII belum mengembangkan pulau-pulau tersebut. 

Tito juga memberikan penjelasan soal lelang kepulauan tersebut. Dia menyatakan, Kepulauan Widi tidak boleh sejengkal pun berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Apabila terjadi, hal itu jelas melanggar undang-undang. 

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito. 

Tito menambahkan, pada prinsipnya, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar. 

"Namun, minat (investor) tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Hal ini salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau," kata mantan Kapolri itu menegaskan. 

Sebagai informasi, Kepulauan Widi dijual di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022. Mengingat Indonesia melarang penjualan pulau kepada warga asing, lelang itu mengakalinya dengan menawarkan saham PT LII. 

Lelang tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis. Mereka mengatakan bahwa pembangunan di pulau tersebut dapat memutus komunitas lokal dan merusak ekosistemnya. Hingga berita ini ditulis, Republika belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT LII.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by @sothebysconciergeauctions

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement