Rabu 14 Dec 2022 17:11 WIB

Soal Kepulauan Widi, Mahfud: Pemerintah akan Batalkan MoU PT LII

Pembatalan MoU PT LII didasari adanya kesalahan prosedur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.
Foto: Dok Pemkab Halmahera Selatan
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengambil keputusan terkait polemik Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk dalam situs lelang. Salah satu kebijakan yang diambil, yakni membatalkan nota kesepemahaman (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pihak yang mendapatkan izin pengelolaan pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Antara lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, KSAL Laksamana Yudo Margono, Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan dan PT LII.

Baca Juga

"Keputusannya sebagai berikut, pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Mahfud mengatakan, kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP. Namun, ia menyebut, Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk hal tersebut.