REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial FH (32 tahun) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12/2022).
"Kita tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Putra mengatakan, awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik. Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.
Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022. "Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.