Kamis 08 Dec 2022 16:50 WIB

BNPT: Umar Patek Telah Jalani Program Deradikalisasi

Umar Patek diyakini akan menjadi sosok warga negara yang baik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Umar Patek beserta istrinya Gina Gutierez atau Ruqayyah binti Husein Luceno.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Umar Patek beserta istrinya Gina Gutierez atau Ruqayyah binti Husein Luceno.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan narapidana terorisme Umar Patek telah menjalani program deradikalisasi. Setelah menjalani pembebasan bersyarat, diharapkan sosoknya menjadi warga negara yang baik.

"Saudara Umar Patek telah menjalani program deradikalisasi, saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik," ujar Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Boy mengaku optimis Umar Patek menjadi sosok yang baik. Sebab yang bersangkutan selama berada di tahanan kooperatif kepada petugas. "Kami optimis karena program itu dalam lapas sangat kooperatif, bekerja sama dengan petugas terdiri dari petugas lapas, Densus dan BNPT," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi proses pembebasan bersyarat narapidana teroris Hisyam bin Alizein alias Umar Patek pada Rabu (7/12/2022). Pembebasan bersyarat ini karena Umar Patek memang sudah menjalani program deradikalisasi sebelumnya.

"Dengan Program Pembebasan Bersyarat itu mulai hari ini, ia sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).

Dalam prosesnya, apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat Umar Patek akan dicabut. Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Beberapa syarat itu, antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan. Selain itu, telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement