REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menggelar acara pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah, Kamis (8/12/2022). Penghargaan ini untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas kementerian, lembaga pemerintah nonkementrian (LPNK), provinsi dan kabupaten/kota beserta aparatnya, sekaligus bersikap netral dalam pemilu 2024.
Komisioner Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, mengatakan acara ini merupakan kali ketiga digelar KASN. Pertama kali diberikan pada Januari 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada 2020.
Kedua, pada Desember 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada 2021. "Sedangkan untuk Anugerah Meritokrasi yang ketiga diselenggarakan Desember 2022 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada 2022,” ujar Mustari di Jakarta.
Mustari mengungkapkan tujuan diselenggarakannya anugerah meriokrasi tahun ketiga ini. KASN ingin memberikan apresiasi atas prestasi terhadap instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan kategori baik dan sangat baik.
KASN juga ingin memberikan dukungan dan motivasi (trigger) kepada instansi pemerintah lain agar lebih memahami pentingnya sistem merit bagi instansi, ASN, dan masyarakat melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi. "Kemudian bertujuan meningkatkan akuntabilitas kinerja KASN atas capaian penerapan sistem merit melalui kegiatan prioritas yang diamatkan dalam peraturan-perundangan, serta meningkatkan pelayanan publik melalui kualitas ASN yang profesional dan berintegritas," kata dia memaparkan.
Mustari berharap penghargaan ini memberikan dampak positifnya bagi instansi pemerintah dan aparaturnya untuk berlomba menerapkan sistem merit dengan kesadaran sendiri. "Dengan sistem merit yang baik akan tercapai ASN profesional terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya berharap.
Pada penilaian sistem merit 2022, KASN telah menetapkan 174 instansi pemerintah yang berhasil mencapai kategori Baik dan Sangat Baik. Ada 18 kementerian, 22 LPNK, 18 provinsi, dan 116 kabupaten/kota. “Penerima penghargaan tentu merasa senang karena penerapan sistem merit yang baik akan memberikan manfaat bagi ASN di instansinya terutama dalam perlindungan karier mereka," ujar Mustari. "Serta akan berimbas pula terhadap peningkatan kualitas pelayanan di instansi pemerintah."
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, menyampaikan proses penilaian sistem merit terdiri dari dua tahap. Pertama, penilaian mandiri oleh Instansi pemerintah dan kedua verifikasi serta klarifikasi dari KASN.
Setelah dilakukan penilaian oleh tim Pokja Sistem Merit, selanjutnya dilakukan penetapan penilaian dengan mengundang Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan LAN (Lembaga Administrasi Negara). Ada empat kategori penilaian yaitu Buruk, Kurang, Baik, dan Sangat Baik.
Instansi pemerintah yang mencapai Kategori Baik dan Sangat Baik akan diberikan penghargaan dalam acara Anugerah Meritokrasi. Kategori Baik diberikan kepada Instansi yang mendapatkan skor antara 250,5 - 325 dan Sangat Baik dengan skor 325,5 - 400.