REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Islam mengatur semua aktivitas umat manusia mana yang boleh dan tidak boleh, termasuk di antaranya mengatur kehamilan bagi pasangan suami istri. Dr Ahmad Hatta MA dkk dalam bukunnya "Bimbingan Islam untuk Hidup Muslim" mengatakan, dilarang jika pengaturan kehamilan itu didasarkan atas kekhawatiran dengan persoalan ekonomi.
"Mengatur kehamilan karena banyaknya anak mereka tidak bisa makan hukumnya tidak boleh," katanya.
Hal ini tegas dilarang dalam surah al-Isra ayat 31 yang artinya:
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu."
Biasanya orang modern mengatur kehamilan dengan menggunakan beberapa program seperti Keluarga Berencana (KB). KB bisa dengan suntik, Pil, atau IUD.
IUD (The Intrauterine Device) adalah alat kontrasepsi seperti Spiral yang ditempatkan di dalam uterus untuk jangka waktu tertentu alat ini menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim dari mencegah terjadinya pembuahan terhadap sel telur. Hukum kontrasepsi dengan suntik, pilar atau IUD dianalogikan dengan ajal. Diperbolehkan atau diharamkan tergantung motif-motifnya, seperti dijelaskan sebelumnya.
Menurut Zakaria Al Anshari, haram untuk memutuskan saluran pembuahan secara permanen. Namun, jika dimaksudkan untuk menghambat saluran ini untuk sementara waktu, tetapi tidak memutuskannya tidak diharamkan. Apalagi kalau ada alasan seperti demi pendidikan anak, tidak dimakruhkan.
"Jika tidak ada alasan yang utama hukumnya makruh," katanya.
Salah satu alat untuk mencegab kehamilan adalah sterilisasi. Metode ini untuk melakukan cara-cara tertentu demi mencegah kelahiran secara permanen, baik laki-laki maupun perempuan.
Laki-laki dengan pesektomi, perempuan dengan tubektomi atau dengan mengangkat rahim. Sterilisasi permanen bagi orang yang bisa bereproduksi secara sehat hukumnya haram, baik laki-laki atau perempuan, karena bertentangan dengan tujuan syariat dalam pernikahan.
Dr Ahmad Hatta mengatakan ada keputusan yang mengatur tentang kehamilan. Keputusan ini dikeluarkan oleh lembaga fiskih Islam internasional Nomor 39 (1/5 tentang KB.
Menurut peraturan ini tidak boleh mengeluarkan hukum yang melarang reproduksi pasangan suami istri. Tidak boleh menghilangkan kemampuan reproduksi bagi laki-laki atau perempuan sterilisasi kecuali jika alasan yang benar menurut syariat.
Namun, diperbolehkan mengatur jarak kehamilan, atau menghentikannya untuk masa tertentu, jika ada alasan yang dibenarkan syariat, sesuai kesepakatan antara suami. Dengan syarat kontrasepsi itu tidak mendatangkan kemudaratan, dan dengan cara yang diperbolehkan secara syariat serta tidak mencedrai janin yang sedang dikandung.