Sabtu 10 Dec 2022 13:29 WIB

Pembantai Orang Kulit Hitam di New York akan Mengaku Bersalah

Penembakan di toko swalayan New York itu menewaskan 10 warga kulit hitam.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Polisi berjaga di depan supermarket di Buffalo, New York, AS  yang menjadi lokasi penembakan bermotif rasial pada Sabtu (14/5/2022). Menurut saksi mata, seorang pria kulit putih masuk ke supermarket dan menembaki orang-orang berkulit hitam. Pembantai Orang Kulit Hitam di New York akan Mengaku Bersalah
Foto: Derek Gee/The Buffalo News via AP
Polisi berjaga di depan supermarket di Buffalo, New York, AS yang menjadi lokasi penembakan bermotif rasial pada Sabtu (14/5/2022). Menurut saksi mata, seorang pria kulit putih masuk ke supermarket dan menembaki orang-orang berkulit hitam. Pembantai Orang Kulit Hitam di New York akan Mengaku Bersalah

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Media Amerika Serikat (AS) melaporkan pria kulit putih yang menembak mati 10 orang kulit hitam di sebuah toko swalayan di barat New York pada Mei lalu akan mengaku bersalah pada jaksa federal. Bila ia tidak mengaku bersalah, jaksa dapat menuntutnya dengan hukuman mati.

Pengacara Payton Gendron mengajukan kesepakatan pembelaan di sidang Jumat (9/12/2022). Dua pekan setelah pria berusia 19 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan dan terorisme domestik.

Baca Juga

Teroris supremasi kulit putih itu menghadapi 27 dakwaan kejahatan dan pelanggaran kepemilikan senjata api negara bagian dalam pembantaian rasialis di Tops Friendly Markets. Pihak berwenang mengatakan ia sengaja memilih toko itu karena terletak di permukiman mayoritas masyarakat kulit hitam.  

Gendron mengaku tidak bersalah pada dakwaan federal pada Juli lalu. Hal ini membuatnya dapat divonis hukuman mati. Gendron yang berasal dari Conklin, New York, menghadapi hukuman penjara seumur hidup tanpa syarat.

"Seperti saat Payton Gendron mengajukan pembelaan bersalah pada dakwaan di pengadilan county, ia sedang bersiap mengajukan pembelaan bersalah di pengadilan federal untuk ditukar dengan hukuman yang sama, yakni dihukum seumur hidup, tanpa syarat," kata pengacaranya Sonya Zoghlin seperti dikutip CNN, Sabtu (10/2/2022).

CNN melaporkan jaksa federal diperkirakan akan membahas masalah ini dengan tim pengacara pada awal tahun depan. Departemen Kehakiman tidak memutuskan hukuman apa yang akan diajukan.

Gendron yang berusia 18 tahun saat penembakan dilakukan divonis dakwaan negara bagian pada Februari lalu. Ia didakwa 10 pembunuhan tingkat pertama dan 10 pembunuhan tingkat dua, semuanya bermotif kebencian, serta tiga dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan kepemilikan senjata api ilegal.

Gendron juga didakwa terorisme domestik bermotif kebencian. Ia orang pertama yang didakwa dengan undang-undang baru New York itu.

Pihak berwenang mengatakan penembakan 14 Mei lalu itu disiarkan langsung lewat media sosial Twitch. Unggahan di internet menunjukan pelaku terinspirasi pembunuhan massal bermotif rasial lainnya. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement