Senin 12 Dec 2022 19:58 WIB

Perhimpunan Guru Minta Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Guru Honorer dan Seleksi PPPK

Carut-marut seleksi guru PPPK menyisakan nasib guru yang terkatung-katung

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim meminta Presiden Jokowi turun tangan menangani masalah guru honorer dan seleksi guru PPPK. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim meminta Presiden Jokowi turun tangan menangani masalah guru honorer dan seleksi guru PPPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menangani persoalan guru honorer dan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, carut-marut seleksi guru PPPK menyisakan nasib guru yang terkatung-katung, bahkan ada yang belum digaji sampai berbulan-bulan.

"Nasib guru honorer yang masih terkatung-katung, guru PPPK yang masih digantung sampai sekarang. Bahkan mendapatkan diskriminasi, belum digaji sampai sembilan bulan seperti di Bandar Lampung, enam bulan seperti di Kabupaten Serang," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika, Senin (12/12/2022).

Baca Juga

Dia berharap kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memberikan informasi seterang-terangnya terkait kondisi guru honorer dan seleksi guru PPPK kepada presiden. Dengan harapan, dengan begitu presiden dapat langsung turun tangan untuk menuntaskan persoalan yang ada.

"Sehingga ketika Pak Presiden sudah mendapatkan informasi yang akurat mengenai persoalan guru, khususnya guru honorer dan karut-marut guru PPPK, Pak Jokowi bisa turun tangan menuntaskannya. Itu yang kami harapkan," jelas Satriwan.

Menurut Satriwan, persoalan karut-marut rekrutmen guru PPPK bukan hanya tanggung jawab satu sektor saja, melainkan multisektoral yang lintas kementerian hingga pemerintahan. Atas dasar itu dia ingin presiden turun tangan langsung menyelesaikan persoalan yang ada. Jika hal itu dilakukan, maka akan menjadi warisan yang baik bagi Jokowi ke depan.

"Saya yakin Pak Presiden akan mau menuntaskannya sepanjang ada informasi yang akurat, jujur, terbuka dari kementerian terkait, Panselnas, dan pemerintah-pemerintah daerah. Karena Panselnas dan pemerintah daerah kan gagal dalam melaksanakan rekrutmen guru PPPK," ungkap Satriwan.

Dia menilai, koordinasi yang buruk antara kementerian terkait, Panselnas, dan pemerintah daerah membuat persoalan-persoalan dalam rekrutmen guru PPPK muncul. Satriwan melihat tidak adanya harmonisasi kebijakan terkait rekrutmen guru PPPK. Hal itu ditunjukkan dengan masih minimnya pengajuan formasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk guru PPPK di daerah masing-masing.

Sementara itu, pihak Kemendikbudristek menjelaskan, perbedaan interpretasi menjadi alasan pemerintah daerah enggan mengajukan formasi guru PPPK. Walaupun sudah ada surat edaran terkait gaji yang dialokasikan ke daerah lewat skema DAU, pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda karena anggaran tersebut ditransfer dalam bentuk gelondongan.

"Ini interpretasi yang berbeda sehingga menganggap tidak ada anggaran untuk gaji mereka. Tapi sebenarnya ada surat resmi dari DJA terkait biaya gaji mereka. Mereka merasa tidak punya anggaran, mereka tidak mau mengusulkan formasi," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Nunuk mengatakan, anggaran yang ditransfer dalam bentuk gelondongan tersebut memang dapat digunakan segala urusan pendidikan, tidak terfokus untuk gaji guru PPPK saja. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun sarana-prasarana sekolah, jalan, jembatan yang juga berkaitan dengan pendidikan.

Apalagi, pada 2021 ada refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang turut memengaruhi anggaran untuk kebutuhan pendidikan. Padahal, anggaran untuk gaji guru PPPK sudah dihitung sesuai jumlah kebutuhan guru di daerah.

"Sebenarnya sudah dihitung per kepala kalau 2021 dan 2022 gaji yang lolos 2021 itu dihitung 14 bulan ada di DAU-nya. Namun kan yang tahun 2021 udah kepake ini nggak bisa lagi," jelas Nunuk.

Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana kebijakan seleksi guru PPPK. Rencana yang disiapkan dia sebut menjadi upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru di Indonesia terjamin, yang salah satunya terkait dengan penganggaran gaji dan tunjangan guru PPPK.

Dia menerangkan, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. Di mana, anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

"Lalu, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi," kata Nadiem.

 

photo
Guru PPPK Ilustrasi - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement