REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda terhadap remaja perempuan di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan di area Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (7/12).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, pihaknya telah menangkap ketujuh tersangka yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), dan AFR (21) yang merupakan warga setempat.
Adapun korbannya adalah RAL (16), yang juga warga Kabupaten Probolinggo. Teuku pin menjelaskan awal mula kasus pemerkosaan ini terjadi. Bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadari sebuah acara. Korban pun menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelum kejadian.
"Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keemam temannya untuk menghadiri acara tersebut," kata Teuku, Selasa (13/12).
Teuku melanjutkan, korban sebenarnya sempat terkaget dengan kehadiran teman-teman MF. Di tengah jalannya acara, MF pun mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyaknya orang. Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar.
"Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya," ujar Teuku.
Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa oleh MF untuk ikut meminum minuman keras. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban meminum minuman keras tersebut. Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi di dalam hutan.
Dalam pengaruh minuman keras, pelaku secara bergantian memperkosa korban. Setelah aksi tersebut, MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan.
Polisi pun langsung mendatangi kediaman korban dan melaksanakan pemeriksaan awal. Korban juga diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara para korban harus rela mendekam di Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," kata Teuku.