Kamis 15 Dec 2022 17:08 WIB

Menko Polhukam: Tak Ada yang Perlu Dicurigai dalam Kasus Sambo

Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu, jadi tidak usah terburu-buru.

Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian seperti pengesahan KUHP, Penanganan kasus Ferdy Sambo, Penyelesaian Kasus HAM hingga perkembangan keamanan di Papua. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian seperti pengesahan KUHP, Penanganan kasus Ferdy Sambo, Penyelesaian Kasus HAM hingga perkembangan keamanan di Papua. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada yang perlu dicurigai dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Menurut dia, sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik.

"Sidang kasus Sambo berjalan baik, sehingga mari kita ikuti," kata Mahfud kepada wartawan saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

 

photo
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli diantaranya ahli digital forensik, ahli balistik, ahli DNA, ahli biologi forensik dan ahli poligraf. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Menurut dia, majelis hakim yang menangani kasus Sambo juga bagus, pengacara terdakwa (Eliezer, Sambo dan lainnya) serta jaksanya sangat bagus. Sehingga, tidak ada yang perlu dicurigai dalam kasus itu.

"Kita tunggu dulu karena memang ada yang emosi ketika orang nonton persidangan kasus Sambo," katanya.

Bahkan, lanjut dia, ada berteriak "kenapa sudah jelas kayak gitu, tidak langsung dihukum sekarang".

"Hukum tidak begitu, tunggu dulu, kan ada proses mulai dari pembuktian, mendengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan. Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Bahkan, tambah dia, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi. "Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu, jadi tidak usah terburu-buru," ucap Mahfud.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12) meminta keterangan saksi ahli, yakni Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid. Aji mengungkapkan, bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement