Kamis 15 Dec 2022 19:12 WIB

Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu, Ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Syarat untuk bisa memilih pada pemilu sudah berumur 17 tahun.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 17 partai politik (parpol). Foto : republika
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 17 partai politik (parpol). Foto : republika

Kampus—Sobat Kampus, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dekat. Pemilu 2024 akan diikuti oleh 17 partai politik (parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut bagi partai politik (parpol) peserta, Rabu (14/12/22).

Sebagai pelajar dan mahasiswa, Sobat Kampus juga punya hak pilih dalam pemilu nanti. Syarat untuk bisa memilih pada pemilu diatur dalam Pasal 198 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebutkan : Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pemilih pemula cukup banyak pada Pemuli 2024 nanti. Pemilih pemula adalah pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. KPU telah melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga Juni 2022. Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.

Agar tak ketinggalan informasi, Sobat Kampus perlu tahu 17 peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya.

Partai Politik Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Untuk dapat menggunakan hak pilih, menurut Pasal 199 UU Pemilu, Sobat Kampus harus terdaftar sebagai Pemilih. Jadi jangan lupa mendaftar bisa bisa memilih di Pemilu 2024 nanti ya.

Baca juga :

40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Mana Pilihan Pelajar dan Mahasiswa ?

Yuk Ikut Olimpiade APBN 2022 untuk Siswa SMA/Sederajat, Hadiah Puluhan Juta

Apa itu NISN, Apa Gunanya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya

Bangga, Siswa Indonesia Raih 4 Medali Perak di Olimpiade Kimia Internasional

Top, Siswa Indonesia Raih 2 Emas dan 2 Perunggu dalam Olimpiade Biologi Internasional 2022

Tim Olimpiade Matematika Indonesia Raih Lima Medali pada IMO ke-63 di Norwegia

Tim Fisika Indonesia Raih Lima Medali pada IPhO 2022 di Swiss

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement