REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) menanggapi pernyataan kuasa hukum Universitas Islam Internasional (UIII) Depok, Misrad soal putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait gugatan warga. Ketua Kramat, Syamsul Bachri Marasabessy dalam keterangannya, menilai, pernyataan kuasa hukum UIII Misrad dianggap salah dan keliru.
Dia menilai, kekeliruan itu mengenai alasan majelis hakim menyatakan gugatan kami tidak dapat diterima. Menurut Syamsul, alasan yang sebenarnya adalah karena tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah tersebut. "Sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena pihak kami tidak dapat menunjukkan batas-batas milik kami," ujarnya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Syamsul menerangkan, belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100 persen atas tanah tersebut. "Maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat," katanya.
Syamsul juga menjelaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga selaku pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka melawan Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi lainnya, belum ada pihak yang menang maupun yang kalah alias seri.