REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengakui hanya bisa mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara terbatas. Alhasil, Bawaslu tidak bisa mengawasi perubahan status kelolosan partai politik di dalam kanal tersebut.
"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual (partai)," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Sipol merupakan platform yang disediakan KPU bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk mengunggah berkas pendaftaran dan verifikasi. Kanal tersebut juga digunakan untuk merekapitulasi hasil verifikasi.
Lolly melanjutkan, keterbatasan akses itu juga membuat pihaknya tidak bisa melihat status akhir verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik. "Sehingga tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU," ujarnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengklaim bahwa pihaknya terbatas mengakses Sipol sudah sejak tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Agustus lalu. Pihaknya sudah melayangkan protes kepada KPU.
Hasilnya, KPU memberikan Bawaslu akses terbatas, misalnya hanya 2 jam saja melihat isi Sipol. "Pada akhir November kemarin, sudah tidak bisa diakses," kata Bagja dalam kesempatan sama. Lantaran terbatasnya akses ke Sipol, Bawaslu mengaku membuka diri atas laporan masyarakat yang menemukan bukti adanya manipulasi data di Sipol.
Sebelumnya, koalisi organisasi sipil mengungkap temuan dugaan kecurangan berupa manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya terjadi pada data hasil verifikasi di KPU Sulawesi Selatan. Ada partai yang status awalnya tidak memenuhi syarat (TMS), alu berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Koalisi organisasi sipil itu menyebut, dugaan manipulasi data ini terjadi salah satunya karena KPU menutup rapat-rapat askes Sipol. Kanal Sipol hanya bisa diakses oleh partai politik. Bawaslu hanya bisa mengakses secara terbatas. Sedangkan publik, tidak sama sekali bisa melihat perkembangan tahapan verifikasi partai di kanal itu.