REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat. Lembaga antirasuah ini mengamankan barang bukti berupa uang dan dokumen.
"Tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Meski demikian, Ali belum bisa merinci jumlah uang dugaan tersebut. Sebab, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. "Namun, sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STS) terjaring dalam OTT pada Rabu (14/12/2022). Dia diduga terlibat korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Firli mengungkapkan, operasi senyap itu dilakukan pada pukul 20.24 WIB. Dia menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai penangkapan ini.
"KPK juga menyita uang tunai," ungkapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Firli pun berjanji akan menyampaikan informasi penangkapan ini secara lengkap kepada publik.
"KPK masih bekerja dan hasilnya tentu akan disampaikan saat konferensi pers," jelas dia.