Jumat 16 Dec 2022 14:07 WIB

Simpatisan Partai Prima Dilaporkan Diduga Pukul Polwan Saat Demonstrasi

Aksi pemukulan diduga dilakukan saat simpatisan Prima menggelar demo di kantor KPU.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mencoba menerobos masuk kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) siang untuk menemui komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu. Prima merupakan salah satu partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan. A
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mencoba menerobos masuk kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) siang untuk menemui komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu. Prima merupakan salah satu partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Evi Sapta Riani mengaku dipukul salah satu simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kejadian pemukulan diduga terjadi saat Aipda Evi mengamankan aksi demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas insiden itu, Evi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (14/12) lalu. “Benar, ada laporan polisi terkait peristiwa tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga

Laporan yang dibuat Evi terdaftar dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Desember 2022 dengan pihak terlapor atas nama Ersa Elisa. Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, dan surat tugas.

Menurut Zulpan, pemukulan terjadi saat aksi saling dorong antar massa demo dengan petugas kepolisian di depan gerbang Gedung KPU. Pada saat itu, kata Zulpan, demonstran memaksa masuk ke dalam gedung KPU. Sementara petugas kepolisian yang bertugas juga berupaya menahan peserta aksi agar tidak masuk ke dalam gedung KPU.

“Namun tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” kata dia.

Kemudian dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement