Ahad 18 Dec 2022 13:59 WIB

Tersangka Pencuri Kabel Indosat di Kalbar Terancam Tujuh Tahun Penjara

Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Warga berjalan di dekat instalasi kabel-kabel yang semrawut di kawasan Kramat Jati, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat instalasi kabel-kabel yang semrawut di kawasan Kramat Jati, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUBU RAYA -- Tiga orang tersangka pelaku pencurian kabel menara atau tower Indosat di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang wilayah Kubu Raya Kalimantan Barat dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, di Ambawang Kubu Raya, Ahad (18/12/2022).

Baca Juga

Surya Boy mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai. Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel tower Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu (23/11) dini hari, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp 22,5 juta.

Dia mengatakan, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN. Setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.

"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower Indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.

Surya Boy menjelaskan, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.

"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini masih proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.

"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," ujar Surya Boy.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement