REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- 12 orang yang terdiri dari warga sipil dan oknum anggota TNI ditangkap dalam pencurian kabel milik PT Telkom di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Infantri Susanto membenarkan, penangkapan empat oknum anggota TNI yang terlibat dalam pencurian itu.
"Saat ini ditangani di Denpom Solo," katanya, Selasa (14/4). Sementara untuk pelaku yang merupakan warga sipil, kata dia, ditangani polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Harianto membenarkan pengungkapan perkara itu. "Kami proses, sudah ditahan," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, empat oknum tentara dan 10 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkim yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Dari delapan warga sipil yang ditangkap itu, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.