Senin 19 Dec 2022 13:15 WIB

KPK Tetapkan Hakim MA Jadi Tersangka Lagi, KY: Subjek Etik Bertambah

Hingga kini sudah ada lima orang yang jadi subjek pemeriksaan etik KY di MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap peengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kembali menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka baru dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Juru Bicara KY Miko Ginting menilai penangkapan hakim ini bisa melengkapi pengungkapan kasus di MA hingga terang benderang. "Penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Untuk itu, Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Miko Ginting kepada Republika.co.id, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Dalam koridor kewenangan KY, Miko menyebut penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY. Setelah sebelumnya KPK juga menetapkan dua hakim agung (SD dan GS) serta dua hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka.

"Dengan demikian hingga hari ini total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh KY," ujar Miko.