Rabu 21 Dec 2022 12:48 WIB

Muhadjir: Sebaiknya Kita Memang Minimalkan Penindakan, Termasuk OTT

Pencegahan dan pendidikan sebagai bagian trisula dalam pemberantasan korupsi.

Rep:  Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menko PMK Muhadjir Effendy
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menko PMK Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap penindakan dalam pemberantasan korupsi diminimalkan. Namun, Muhadjir menilai penindakan korupsi seperti operasi tangkap tangan (OTT) dapat berkurang jika dari pendidikan dan pencegahan korupsi sudah maksimal dan berhasil.

"Sebaiknya memang kita meminimalisir penindakan ya termasuk OTT, tetapi itu akan terjadi dengan sangat baik kalau dari sisi pendidikan penyadaran kepada masyarakat (berhasil) merubah mental korupnya para pejabat-pejabat," ujar Muhadjir kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Ini disampaikan Muhadjir untuk merespon pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Muhadjir enggan mengomentari secara khusus pernyataan tersebut.

"Saya tidak memiliki kompetensi untuk bilang setuju atau tidak," ujarnya.

Muhadjir menilai pencegahan dan pendidikan sebagai bagian trisula dalam pemberantasan korupsi harus bisa membuat masyarakat menyadari jika korupsi itu menghancurkan, jika memang penindakan korupsi ingin berkurang.

Untuk mendorong pencegahan dan pendidikan korupsi lebih massif dan maksimal, Muhadjir menilai perlunya memperkuat mentalitas kejujuran dan integritas tiap individu, salah satunya melalui Gerakan Revolusi Mental. "Korupsi itu menghancurkan dan itu kan perlu waktu dan ini melalui Gerakan Revolusi Mental ini. Kalau efektifnya sudah ya, tapi memang belum maksimal, ini makanya kita terus gelorakan semangat revolusi mental ini," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement