Rabu 21 Dec 2022 19:39 WIB

Pemkot Sukabumi Susun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup 30 Tahun ke Depan

Lingkungan hidup amanat agama, sehingga menjadi tanggung jawab bersama

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pemkot Sukabumi menyusun materi teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD). Di mana rancangan tersebut disusun untuk masa 30 tahun ke depan.
Foto: istimewa
Pemkot Sukabumi menyusun materi teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD). Di mana rancangan tersebut disusun untuk masa 30 tahun ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menyusun materi teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD). Di mana rancangan tersebut disusun untuk masa 30 tahun ke depan.

Salah satu tahapan dalam penyusunan RPPLHD itu yakni Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah elemen terkait pada Senin (19/12/2022) lalu. Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi ini dalam rangka menyusun RPPLHD untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga

'' Lingkungan hidup amanat agama, bukan semata peraturan semata sehingga tanggungjawab semua elemen masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (21/12/2022). Sehingga kegiatan ini berupaya melakukan penyusunan RPPLHD dan ingin membangun lingkungan yang terjaga dengan baik.

Di mana, RPPLH disusun kepala daerah sesuai kewenangannya dituangkan dalam perda. FGD ini dalam rangka penyusunan melanjutkan tahapan sebelumnya. Dalam upaya meminta saran dan masukan serta pendapat dari unsur pentahelix yakni elemen ABCGM terkait isu pokok apa yang akan jadi perhatian dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Khususnya yang mencerminkan pembangunan lingkungan selama 30 tahun mendatang. Momen ini bersamaan dengan penyusunan renana pembangunan daerah (RPD) 2024-2026 yang jadi bagian tidak terpisahkan.

Kepala DLH Kota Sukabumi Asep Irawan menerangkan, kabupaten/kota wajib menyusun RPPLHD sebagai dasar untuk dibuat RPJPD dan RPJMD yang ditetapkan melalui perda. '' Tahapan kegiatan ini dalam penyusunan rencana RPPLH Kota Sukabumi tujannya menyepakati arahan kebijakan bersama dalam penyusunan RPPLH,'' kata dia.

Asep menuturkan, DLH sudah melakukan tahapan RPPLHD. Di antaranta dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pangan dan air. Hal ini sebagai dasar penyusunan RPPLHD.

Di mana lanjut Asep, materi teknis RPPLH sudah ada sejak 2019 dan kini diperbaharui. Ke depan pada 2023, DLH akan melaksanakan kegiatan lanjutan penetapan daya dukhng dan daya tampung lingkungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement